![]() |
Hukum Merayakan Idul Fitri dan Idul Adha Ketika Saudara Muslim Palestina Terkena Musibah
Pertanyaan 📝:
Apakah boleh apabila kita merayakan hari raya (Idul Fitri maupun Idul Adha) ketika saudara-saudara kita di Palestina masih tertimpa musibah?
Jawaban🔏: Diperbolehkan
Penjelasan📜:
Perayaan-perayaan umat Islam tidak ditujukan untuk kesenangan atau permainan semata, melainkan termasuk dalam ritual keagamaan. Sunnah bagi umat Islam untuk merayakan atau mengumumkannya. Tidak hanya Islam, umat agama lain pun juga memiliki perayaan yang diperhatikan dan dirayakan oleh para pengikutnya karena itu adalah bagian penting dari agama yang mereka anut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam
kitab Fath Al-Bari berkata:
إِظْهَارُ السُّرُوْرِ فِيْ الأَعْيَادِ مِنْ شَعَآئِرِ الدِّيْنِ
“Menampakkan kegembiraan di hari raya (Idul Fitri maupun Idul Adha) termasuk dari syi’ar agama.”
Jadi, kita diperbolehkan menunjukkan kebahagiaan pada hari raya karena hari raya merupakan salah satu sarana umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. selain itu, tidak ada kontradiksi antara mengungkapkan kegembiraan di hari raya dan merasakan rasa sakit atas musibah yang menimpa saudara muslim di daerah lain. Seorang muslim harus berupaya untuk dapat menggabungkan keduanya, tetap berbahagia ketika hari raya dalam rangka syi’ar serta meninggikan statusnya dihadapan Allah SWT, namun tetap bersedih dan ikut merasakan sakit atas musibah yang menimpa saudara seiman kita di daerah lain.
Wallahu A’lam
Sumber Referensi: https://islamqa.info/amp/ar/answers/222330


Tidak ada komentar:
Posting Komentar